foto: tekno.liputan6.com |
Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) sejak pertengahan bulan kemarin memberlakukan
aturan baru terkait dengan registrasi kartu perdana (SIM Card) pra
bayar. Bila dulu pelanggan baru bisa
melakukan registrasi lewat handphone, sekarang tidak lagi.
"Sejak tanggal 15 Desember 2015 semua pembelian kartu perdana prabayar akan diregistrasi oleh petugas counter provider yang telah dilengkapi dengan ID Khusus," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Ismail Cawidu, seperti dikutip dari siaran pers, kominfo.go.id, Kamis (07/01).
Keluhan masyarakat terkait peredaran SMS yang cukup meresahkan, contohnya; "Mama Tolong Dikirim Pulsa", "Anda Berhak Menerima Undian Berhadiah" dan puluhan SMS penipuan lainnya cenderung meningkat. Menurut Ismail Cawidu hal itu terjadi karena data pengguna layanan seluler tidak teregistrasi secara benar sehingga sulit terdeteksi kepemilikannya.
"Pengguna kartu berpeluang menggunakan cara yang tidak baik atau penipuan. Atau mengirimkan SMS yang mengganggu karena tak diperlukan. Berdasar laporan masyarakat ke kementerian Kominfo, BRTI dan penyelenggara telekomunikasi, akhirnya Kementerian Kominfo akan menertibkan pendaftaran kartu prabayar. Sehingga jika ada penyalahgunaan akan dapat ditelusuri hingga dihukum," ujarnya.
Ismail Cawidu menjelaskan, untuk meminimalisasi kejahatan melalui SMS sebenarnya telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelangan Jasa Telekomunikasi. Peraturan itu sudah disampaikan kepada seluruh Direktur Utama Penyelenggara Telekomunikasi Seluler dan FWA yang ada di Indonesia untuk ditindaklanjuti pelaksanaannya.
Dalam pasal 2 secara tegas menyatakan, pelanggan mempunyai hak menggunakan jasa telekomunikasi setelah memberikan identitasnya dengan baik. "Pembeli nomor prabayar wajib menunjukkan kartu identitas asli seperti, SIM, paspor atau Kartu Keluarga jika pelajar," terang Kepala PIH Kemkominfo.
sumber: merdeka.com
melakukan registrasi lewat handphone, sekarang tidak lagi.
"Sejak tanggal 15 Desember 2015 semua pembelian kartu perdana prabayar akan diregistrasi oleh petugas counter provider yang telah dilengkapi dengan ID Khusus," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Ismail Cawidu, seperti dikutip dari siaran pers, kominfo.go.id, Kamis (07/01).
Keluhan masyarakat terkait peredaran SMS yang cukup meresahkan, contohnya; "Mama Tolong Dikirim Pulsa", "Anda Berhak Menerima Undian Berhadiah" dan puluhan SMS penipuan lainnya cenderung meningkat. Menurut Ismail Cawidu hal itu terjadi karena data pengguna layanan seluler tidak teregistrasi secara benar sehingga sulit terdeteksi kepemilikannya.
"Pengguna kartu berpeluang menggunakan cara yang tidak baik atau penipuan. Atau mengirimkan SMS yang mengganggu karena tak diperlukan. Berdasar laporan masyarakat ke kementerian Kominfo, BRTI dan penyelenggara telekomunikasi, akhirnya Kementerian Kominfo akan menertibkan pendaftaran kartu prabayar. Sehingga jika ada penyalahgunaan akan dapat ditelusuri hingga dihukum," ujarnya.
Ismail Cawidu menjelaskan, untuk meminimalisasi kejahatan melalui SMS sebenarnya telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelangan Jasa Telekomunikasi. Peraturan itu sudah disampaikan kepada seluruh Direktur Utama Penyelenggara Telekomunikasi Seluler dan FWA yang ada di Indonesia untuk ditindaklanjuti pelaksanaannya.
Dalam pasal 2 secara tegas menyatakan, pelanggan mempunyai hak menggunakan jasa telekomunikasi setelah memberikan identitasnya dengan baik. "Pembeli nomor prabayar wajib menunjukkan kartu identitas asli seperti, SIM, paspor atau Kartu Keluarga jika pelajar," terang Kepala PIH Kemkominfo.
sumber: merdeka.com
0 comments:
Post a Comment