Tak Perlu Perpanjangan E-KTP Kadaluarsa



Bagi anda yang E-KTP masih terdapat masa berlaku, tidak perlu mengurus perpanjangan lagi jika telah habis. Karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya.

E-KTP yang sekarang dibagian masa berlakunya memang tertulis berlaku SEUMUR HIDUP, namun untuk yang sudah kadaluarsa pun masih sah dan tetap berlaku, selama tidak ada perubahan data. Jadi anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan E-KTP sewaktu ada razia kepolisian ataupun disaat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun. 

Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi, warga yang KTP elektroniknya masa berlakunya habis selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup.

Hal ini perlu disampaikan, mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan itu. Sehingga banyak warga yang melakukan perpanjangan E-KTP yang masa berlakunya habis untuk membuat E-KTP baru yang tercantum masa berlaku SEUMUR HIDUP. Padahal E-KTP kadaluarsa itu tidaklah perlu diperpanjang.
Share on Google Plus

About Unknown

0 comments:

Post a Comment