Pengelompokan SIM C ternyata belum berlaku di tahun 2016


Pembagian jenis SIM C 2016 Merdeka.com



Kabar mengenai pembagian SIM C menjadi 3 telah beredar sejak akhir tahun 2015. Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2.


Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono mengatakan bahwa pengelompokkan SIM C masih sebatas rencana dan belum berlaku tahun 2016.

"Saya tegaskan rencana pembagian kelompok SIM C masih dalam tahap pembahasan. Kalau ada yang menyebut berlaku Februari, berlaku Mei, sesungguhnya wacana itu baru sebatas diskusi internal kami." Itulah pernyataan yang keluar dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono tentang pengelompokan SIM C.

Lebih lanjut, Condro Kirono mengungkapkan bahwa hingga saat ini SIM C yang ada masih berlaku sesuai dengan peraturan dan belum ada perubahan apapun.

Meski begitu, pihaknya membenarkan bahwa nantinya akan berlaku pengelompokan SIM C, yakni SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 CC; SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250 CC hingga 500 CC dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 CC.

Condro menambahkan pemberlakuan aturan pengelompokan SIM C masih membutuhkan waktu yang lama. Pasalnya rencana tersebut memerlukan banyak tahapan yang tidak singkat.

"Perlu masukan internal, masukan ekternal yakni dari asosiasi otomotif. Kemudian revisi Perkap yang tidak tahu (makan waktu) berapa lama, kemudian pengadaan sarana prasarana juga berapa lama. Ya paling cepat mungkin tahun 2017," ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara (12/1).

sumber: merdeka.com
Share on Google Plus

About Unknown

0 comments:

Post a Comment